InfoPenguasa.com – Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, memutuskan untuk membebaskan Terbit Rencana Perangin-angin, mantan Bupati Langkat, dari tuduhan perdagangan orang dengan modus yang menghebohkan yang dikenal sebagai kasus “kerangkeng manusia”. Putusan ini telah menimbulkan kecaman dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menganggapnya tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang telah menderita secara fisik, psikis, dan ekonomi.
Ketua LPSK, Achmadi, dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa (9/7/2024), mengecam putusan tersebut sebagai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban TPPO. “Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” ujar Achmadi dengan tegas. Meskipun demikian, LPSK tetap menghormati jalannya proses hukum yang telah berlangsung dari penyidikan hingga persidangan.
LPSK juga mengambil langkah untuk mendukung upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan terkait kasus ini, termasuk dalam hal restitusi bagi korban. “Putusan bebas ini tidak boleh membuat harapan para korban untuk mengejar keadilan pupus. Kami tetap mendukung mereka dalam upaya mereka untuk memperoleh keadilan yang layak,” tambah Achmadi.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin dibebaskan dari tuduhan TPPO yang diarahkan kepadanya oleh jaksa. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa, termasuk dalam pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, menjelaskan bahwa seluruh tuntutan jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dalam sidang. “Kami, sebagai majelis hakim, tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dakwaan jaksa terhadap Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Andriyansyah dalam pengumuman putusan tersebut.
Meskipun putusan ini telah diputuskan oleh pengadilan, LPSK menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak saksi dan korban dalam kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para saksi dan korban yang telah memberikan kesaksian mereka dengan keteguhan dan keberanian dalam persidangan ini,” kata Achmadi sebagai ungkapan penghargaan atas peran mereka dalam upaya untuk mencapai keadilan.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait dengan TPPO di Indonesia, dengan LPSK menyoroti pentingnya memastikan bahwa proses hukum memberikan keadilan yang adil bagi semua pihak terlibat, termasuk korban yang merasakan dampak langsung dari kejahatan tersebut.
Baca juga: Ketua MKD DPR Ungkap Dugaan Perputaran Dana Judi Online Senilai Rp1,9 Miliar
Sumber: Kompas.