InfoPenguasa.com – Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar. Laporan ini dibuat oleh mantan istrinya yang berinisial AW, yang juga terlibat dalam pendirian perusahaan bersama Tiko.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan detail peristiwa yang terjadi. Menurut Leo, Tiko diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan selama menjabat sebagai direktur di perusahaan yang mereka dirikan bersama pada periode 2015-2021.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” ujar Leo.
AW, yang saat itu masih berstatus istri Tiko, tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha sehari-hari. Tiko diberikan kebebasan penuh untuk mengelola perusahaan. Namun, kondisi ini rupanya menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan tindakan tidak terpuji.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” jelas Leo.
Kecurigaan AW terhadap tindakan Tiko semakin menguat pada tahun 2021. Ia menemukan adanya dua dokumen P&L (profit and loss) yang mencurigakan. AW menduga laporan tersebut telah dimanipulasi oleh Tiko untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tutur Leo.
Kasus ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro. Menurut Bintoro, pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata Bintoro saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Meski Bintoro belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelapor, namun diketahui bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Sudah naik tahapan penyidikan,” ujarnya.
Redaksi berita telah mencoba menghubungi Tiko Aryawardhana melalui Instagram untuk mendapatkan tanggapan terkait laporan ini. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Kasus ini memicu reaksi beragam dari publik. Banyak yang mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh Tiko, mengingat posisinya sebagai suami dari seorang publik figur yang dihormati. Beberapa netizen juga menyatakan simpati kepada AW atas kerugian yang dialaminya.
Tidak hanya mempengaruhi Tiko dan AW, kasus ini juga berdampak pada Bunga Citra Lestari. Sebagai artis terkenal, BCL tentu merasakan dampak psikologis dari kasus yang menimpa suaminya. Hingga saat ini, BCL belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini.Pe
Kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana masih dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. AW, mantan istri Tiko, melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa Tiko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur perusahaan yang mereka dirikan bersama. Dengan temuan audit independen yang menunjukkan adanya dana yang tidak jelas peruntukkannya, kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang.
Publik menantikan kelanjutan penyelidikan ini dan berharap pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini dengan adil. Bunga Citra Lestari, yang turut terdampak secara emosional, juga menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Kita semua berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran dapat terungkap.
Baca juga: KPK Setorkan Rp59,2 Miliar ke Kas Negara dari Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza
Sumber: Detik