Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan saat ini masih menjalani proses penyidikan terkait skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Siapa pun yang dinyatakan bersalah akan dijatuhi hukuman pidana.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Masih di tim penyidik Ditjen Bea Cukai. Itu yang melakukan PPNS untuk domain bea cukai tentunya merujuk UU 17 tentang pabean dan UU 39 tentang cukai,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyebut inisial AA yang merupakan pemilik Harley Davidson yang diselundupkan dari Toulouse, Prancis. Informasi itu didapat dari hasil pemeriksaan komite audit internal Garuda Indonesia.
Meski tak menyebut secara jelas namanya, namun inisial AA mengarah ke I Gusti Ngurah Askhara. Sebab dia biasa disapa Ari Askhara.
“Tapi itu hasil komite auditnya internal Garuda, bukan hasil dari tim penyidik kita. Tapi kita bekerja paralel dan berkoordinasi,” sanggah Deni.
Meski begitu, hasil pemeriksaan komite audit Garuda menyebutkan ada beberapa orang yang diduga berkaitan dengan skandal ini. Bisa jadi Ari tak melakukan penyelundupan.
Jika itu benar bukan berarti Ari bebas dari ancaman pidana. Sebab menurut Deni biasanya kasus penyelundupan penjatuhan hukumannya bersifat tanggung renteng atau siapapun yang terlibat.
“Tergantung hasil penyidikan, tapi pasti ya siapa yang memiliki. Kan itu bukan hanya yang memiliki, jadi kaya tanggung renteng. Bagasi atas nama siapa. Jadi yang terlibat, termasuk yang memiliki. Tapi tergantung penyidiknya,” ucapnya.
Nantinya setelah PPN Bea Cukai menyelesaikan penyidikannya akan diserahkan kepada Kejaksaan. Kemudian baru dibawa ke persidangan.
Simak Video “Anggota Geng Harley Keroyok TNI di Bukittinggi“
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)