InfoPenguasa.com – DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan tegas menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari. Ia menyatakan bahwa tindakan kontroversialnya dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) melanggar kode etik. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang disiarkan secara langsung di YouTube DKPP pada Senin (5/2/2024).
Bukan hanya Hasyim Asy’ari, tetapi sejumlah anggota KPU RI juga mendapat sanksi peringatan dari DKPP. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. DKPP dengan tegas menyatakan bahwa mereka semua terlibat dalam pelanggaran etika terkait proses pendaftaran cawapres yang menuai kontroversi.
Pernyataan Heddy Lugito mengenai sanksi peringatan keras terakhir untuk Hasyim Asy’ari mengindikasikan keputusan yang diambil DKPP sebagai bentuk kecaman serius terhadap tindakan yang dinilai melanggar aturan dan standar etika. Langkah ini menunjukkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengambil sikap tegas dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku terkejut saat diwawancarai di Rumah Pemulihan Material (RPM), Kota Bekasi, Jawa Barat. Ganjar Pranowo menyatakan bahwa pembacaan putusan DKPP terkait pelanggaran etika oleh Hasyim Asy’ari sangat mengejutkan, mengingat posisi dan tanggung jawab yang dimilikinya sebagai Ketua KPU.
DKPP dan Kontroversi Pendaftaran Gibran
Kontroversi seputar pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres semakin meruncing dengan adanya sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pihak-pihak yang mendukung calon presiden lainnya, terutama dari kubu yang bersaing dengan Gibran, menganggap keputusan DKPP sebagai langkah yang tepat dalam menegakkan aturan dan integritas pemilu.
Namun, di sisi lain, pendukung Gibran Rakabuming Raka merasa bahwa putusan DKPP merupakan bentuk ketidakadilan dan upaya untuk merugikan pasangan calon yang diusungnya. Mereka menilai bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap lebih adil dan netral dalam menangani kasus ini, tanpa adanya kecenderungan politik tertentu.
Kondisi politik yang semakin memanas di tengah perhelatan pemilu mengharuskan semua pihak untuk lebih berhati-hati dan berintegritas. Sanksi yang diberikan oleh DKPP menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali peran dan tanggung jawab penyelenggara pemilu serta menegaskan bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi dalam konteks demokrasi yang sehat.
Dengan adanya sanksi peringatan keras terakhir, Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI lainnya diingatkan untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang agar menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Baca juga: Alasan Luhut Naikkan Pajak Motor Bensin untuk Subsidi LRT dan Kereta Cepat, Mengapa?
Sumber: Detik.com