Infopenguasa.com – Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional yang menganut sistem politik demokrasi. Sama seperti negara lain, Indonesia juga memiliki politik luar negeri. Prinsip dari politik luar negeri Indonesia sendiri adalah bebas dan aktif.
Nah, sebagian masyarakat Indonesia masih banyak yang belum tahu apa itu politik luar negeri dan tujuannya untuk negara. Tanpa basa basi, langsung saja simak pembahasannya untuk mengetahui tentang politik luar negeri di Indonesia.
Pengertian Politik Luar Negeri
Pengertian politik luar negeri sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 1 yang berbunyi, Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 3, Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan kepentingan nasional. Secara umum, politik luar negeri termasuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.
Baca Juga : Jokowi Pastikan Tak Ada Reshuffle Kabinet
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP IX oleh Hadi Wiyono dan Isworo, secara nasional kebijakan politik luar negeri Indonesia dikenal dengan politik luar negeri bebas aktif. Arti bebas adalah tidak memihak kepada salah satu blok negara dan aktif artinya turut serta dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
Kedua hal tersebut sejalan dengan tujuan dari politik luar negeri Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4 yang berbunyi “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Disimpulkan dari pernyataan di atas, berikut adalah tujuan politik luar negeri Indonesia.
Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur baik dalam bentuk material maupun spiritual.
Membentuk hubungan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dengan semua negara di dunia, terutama Asia dan Afrika.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Mohammad Hatta
Tujuan politik luar negeri Indonesia juga sempat dirumuskan oleh mantan wakil presiden pertama Indonesia. Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, berikut adalah tujuan politik luar negeri Indonesia.
1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
3. Meningkatkan perdamaian internasional
4. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri yang kuat tentu dibutuhkan untuk menopang kebijakannya. Landasan kebijakan politik luar negeri Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu landasan konstitusional, landasan idiil, dan landasan operasional. Berikut pembahasannya.
Baca Juga : AHY: Indonesia Alami Kemunduran Demokrasi Akibat Politik Uang-Identitas Merajalela
1. Landasan Konstitusional
Landasan kebijakan pertama bersifat konstitusional yang berarti bebas aktif berdasar atas hukum Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4 yang membahas cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.
2. Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum serta konstitusi yang berlaku di Indonesia.
3. Landasan Operasional
Terakhir adalah landasan operasional. Landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman, berbeda dengan landasan konstitusional dan landasan idiil. Landasan ini ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.
Secara garis besar, landasan operasional politik luar negeri Indonesia berdasar pada Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. GBHN sendiri adalah sebuah landasan pelaksanaan yang mempertegas dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia
Asas Politik Luar Negeri Indonesia
Dilansir laman Kementerian Luar Negeri, asas-asas yang mendasari politik luar negeri Indonesia pertama kali dikemukakan oleh mantan wakil presiden, Mohammad Hatta, tepatnya pada tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta. Asas politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional dalam hubungan internasionalnya.
Selain itu, sistem dari politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui asas diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dalam pendekatan. Asas bebas aktif juga diterapkan dengan memberikan sumbangsih dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik. Hal ini dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Itulah pengertian, tujuan, landasan, dan asas dari politik luar negeri Indonesia. Semoga informasi ini dapat mengedukasi detikers untuk memahami lebih dalam mengenai hubungan internasional negara kita ya!
Baca Juga : 10 Partai Politik di Masa Awal Kemerdekaan Indonesia
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.