Deprecated: Required parameter $namespace follows optional parameter $directories in /home/infopenguasa.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 163

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $total in /home/infopenguasa.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-initial-counter.php on line 41

Warning: The magic method Vc_Manager::__wakeup() must have public visibility in /home/infopenguasa.com/public_html/wp-content/plugins/js_composer/include/classes/core/class-vc-manager.php on line 203

Deprecated: Required parameter $width follows optional parameter $attach_id in /home/infopenguasa.com/public_html/wp-content/plugins/js_composer/include/helpers/helpers.php on line 366

Deprecated: Required parameter $height follows optional parameter $attach_id in /home/infopenguasa.com/public_html/wp-content/plugins/js_composer/include/helpers/helpers.php on line 366

Deprecated: Required parameter $name follows optional parameter $id_base in /home/infopenguasa.com/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Widget/WidgetAbstract.php on line 14
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor - infopenguasa.com
infopenguasa.com
Senin, Oktober 2, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik Otoriter

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor

by Admin Infopenguasa
8 Juni 2021
in Otoriter
0
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor
491
SHARES
1.4k
VIEWS

Suara.com – Kekinian, Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan C II. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc, dan sepeda motor berbasis listrik.

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seperti dikutip dari NTMC Polri, saat ini para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Baca Juga:
Ramai Pemotor Berseteru dengan Pesepeda, Modifikasi Motor Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM C I minimal berusia 18 tahun
  • SIM C II minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca Juga:
Viral Pemotor Santai Berhenti di Tengah Kemacetan Jalanan, Ternyata Beli Bakpao

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C.

Share196Tweet123SendShare
Admin Infopenguasa

Admin Infopenguasa

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Menpora Zainudin Amali Mundur, Airlangga Tunggu Arahan Jokowi

Menpora Zainudin Amali Mundur, Airlangga Tunggu Arahan Jokowi

21 Februari 2023
Respons PDIP Soal Gibran Yang Sering Bertemu Tokoh Politik hingga Rocky Gerung

Respons PDIP Soal Gibran Yang Sering Bertemu Tokoh Politik hingga Rocky Gerung

27 Februari 2023
Terungkap! Wakapolres Pemalang bikin Kasus Penyamaran Mayat Berseragam Pramuka

Terungkap! Wakapolres Pemalang bikin Kasus Penyamaran Mayat Berseragam Pramuka

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Terungkap! Wakapolres Pemalang bikin Kasus Penyamaran Mayat Berseragam Pramuka

Terungkap! Wakapolres Pemalang bikin Kasus Penyamaran Mayat Berseragam Pramuka

29 September 2023
Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Geledah KPK

Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Geledah KPK

29 September 2023
KPK Bantah Kasus Kemnaker, Ini Penjelasannya!

KPK Bantah Kasus Kemnaker, Ini Penjelasannya!

5 September 2023
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz