Infopenguasa.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mulai Senin 3 April 2023.
Sebelumnya Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan kurun waktu 2011-2023.
Penahanan Rafael Alun dilakukan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye.
“Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin 3 April 2023.
Kemudian, Firli menjelaskan, Rafael diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Dia mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Baca Juga : Ini Dia! Kronologi Kasus Transaksi Gelap Rp349 T Kemenkeu
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Firli.
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli menyebut, Rafael Alun dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,” terang dia.
Berikut sederet fakta terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga : Rafael Alun Akan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.