infopenguasa.com
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Damai Bersama

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika

by Admin Infopenguasa
6 Agustus 2021
in Damai Bersama
0
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika
494
SHARES
1.4k
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 16 kilogram (kg) sabu-sabu asal Afrika yang dikirim melalui paket dan disamarkan berbentuk patung. “Paket ini disamarkan dalam bentuk patung-patung, dari mana? Lintas negara dari Mozambik di Afrika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8).

Yusri mengatakan, kepolisian awalnya mendapat informasi mengenai adanya kiriman paket narkoba dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan kerja sama dari pihak Bea Cukai.

Kemudian pada 30 Juli 2021, barang haram tersebut datang dengan disembunyikan di dalam patung. Paket tersebut kemudian diteruskan ke alamat penerimanya yang tertera tetapi alamat tersebut adalah fiktif.

Kendati demikian, polisi berhasil melacak bahwa alamat penerimanya sebenarnya berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap dua orang yang menerima paket tersebut.

Yusri mengatakan, keduanya ditangkap pada sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua penerima yang berinisial DO dan FS itu kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang yang berinisial CN.

“Hasil interogasi bahwa tersangka DO mengaku diperintahkan oleh CN untuk menerima paket patung berisi narkotika tersebut,” kata Yusri.

Penyidik masih memburu CN. Sedangkan DO dan FS telah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

sumber : Antara

Share198Tweet124SendShare
Admin Infopenguasa

Admin Infopenguasa

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

2 Juli 2025
Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut

Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Kasus Dokter Cabul di Garut

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Apresiasi Jurnalis untuk Media Hub, Portal yang Informatif dan Tanggung Jawab

16 April 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz