infopenguasa.com
Minggu, April 2, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Berita Pemilu

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Terhadap KPU Agar Pemilu Ditunda

by Salma Hasna
3 Maret 2023
in Berita Pemilu
0
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Terhadap KPU Agar Pemilu Ditunda
495
SHARES
1.4k
VIEWS

Infopenguasa.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Namun, putusan ini dinilai aneh dan janggal serta seharusnya tak bisa dieksekusi.

Pandangan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini. Titi mengatakan bahwa dalam skema penegakan hukum pemilu tidak mengenal jalur penyelesaian masalah verifikasi parpol melalui PN.

“Dalam skema penegakan hukum pemilu tidak dikenal jalur penyelesaian masalah verifikasi partai politik melalui Pengadilan Negeri. UU Pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 hanya mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi parpol bisa dilakukan melalui Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Titi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Titi menegaskan bahwa putusan PN Jakpus menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. Oleh karena itu, putusan ini tidak bisa dieksekusi.

“Apa yang diputuskan PN Jakpus adalah menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu (electoral justice system). Putusan ini tidak bisa dieksekusi (non-executable) karena telah menyimpangi prinsip-prinsip konstitusionalitas pemilu,” tegasnya.

Titi mengakui bahwa UU Pemilu mengenal pemilu susulan dan lanjutan yang disebabkan oleh sebuah peristiwa. Kendati demikian, tidak ada klausul yang berbunyi bahwa pemilu ditunda karena Putusan PN.

“UU Pemilu memang mengenal pemilu susulan dan pemilu lanjutan yang disebabkan oleh adanya kerusuhan, gangguan keamanan bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Tidak ada klausul bahwa tahapan bisa ditunda karena adanya Putusan PN. Apalagi PN juga tidak punya kewenangan apapun dalam desain penegakan dan penyelesaian masalah hukum pemilu di Indonesia,” jelasnya.

“Putusan PN Jakpus ini aneh, janggal, dan di luar kewajaran praktik pemilu konstitusional,” sambung Titi.

Baca Juga : PNS Ditjen Pajak Punya Kekayaan Rp 56 Miliar, Disebut Mustahil Oleh Pengamat

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda

Sebelumnya, gugatan perdata kepada yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Baca Juga : Lemhanas Sebut Ada 3 Tantangan Jelang Pemilu 2024

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: PemiluPemilu 2024Pengadilan NegeriPerludemPilkada
Share198Tweet124SendShare
Salma Hasna

Salma Hasna

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Respons PDIP Soal Gibran Yang Sering Bertemu Tokoh Politik hingga Rocky Gerung

Respons PDIP Soal Gibran Yang Sering Bertemu Tokoh Politik hingga Rocky Gerung

27 Februari 2023
Kader PDIP Komentari Ambisi Ganjar Untuk Capres 2024

Kader PDIP Komentari Ambisi Ganjar Untuk Capres 2024

10 Oktober 2022
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Siswa-siswi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi

Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Siswa-siswi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Siswa-siswi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi

Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Siswa-siswi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi

31 Maret 2023
Senyum Teddy Minahasa Saat Divonis Hukuman Mati

Senyum Teddy Minahasa Saat Divonis Hukuman Mati

31 Maret 2023
Apa Itu Diversi? Ini Penjelasan Kejagung soal Diversi AG Pacar Mario Dandy

Apa Itu Diversi? Ini Penjelasan Kejagung soal Diversi AG Pacar Mario Dandy

30 Maret 2023
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz