Semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres ini, termasuk tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU RI sebagai termohon, Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan Bawaslu, turut serta dalam penyerahan kesimpulan sidang tersebut. Namun, langkah ini hanya menambah ketegangan dalam perhelatan demokrasi Indonesia.
“Fajar Laksono menekankan bahwa kesimpulan tersebut menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hasil kesimpulan ini dalam menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.
Pembacaan putusan PHPU dijadwalkan akan digelar pada Senin, 22 April 2024, setelah dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024. RPH ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 16 April 2024, sebagaimana disampaikan oleh hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, pada Senin, 8 April 2024.
Sejak tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024, para hakim konstitusi telah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hasil persidangan. “Masing-masing hakim telah melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim, serta pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” jelas Enny Nurbaningsih.
Dalam PHPU Pilpres 2024, baik pihak Anies maupun Ganjar meminta agar majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga mendesak MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Tuntutan ini mencerminkan ketegangan politik yang sedang melanda Indonesia. Terlebih lagi, perdebatan terkait hasil pemilihan umum yang diperdebatkan di ruang sidang MK menciptakan ketidakpastian politik yang berpotensi merusak stabilitas demokrasi. Ancaman terhadap demokrasi Indonesia semakin nyata dengan adanya sengketa pilpres seperti ini.
Sementara itu, masyarakat menanti dengan cemas hasil putusan MK, yang diharapkan mampu memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski demikian, keputusan MK nantinya tak akan sepenuhnya memuaskan semua pihak, dan bisa jadi memicu reaksi yang lebih intens dari berbagai pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, peran MK sebagai lembaga penegak hukum dan pengawal konstitusi akan diuji. Kredibilitas MK sebagai pengayom demokrasi akan sangat ditentukan oleh keputusan yang diambil dalam sengketa pilpres ini. Maka dari itu, apapun keputusannya, MK harus memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang adil dan berlandaskan hukum yang berlaku, demi menjaga kestabilan dan kredibilitas demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Adu Strategi di Sidang MK, Ini Tim Hukum Capres Cawapres dalam Sengketa Pilpres!
Sumber: Tempo.