Infopenguasa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelusuri informasi mengenai sejumlah pegawainya yang diduga terlibat dalam permainan judi online. Hal ini menambah deretan kasus yang menimbulkan sorotan negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Pernyataan ini menunjukkan bahwa masalah integritas tidak hanya melibatkan pihak eksternal, tetapi juga internal KPK.
Tessa juga mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima daftar nama pegawai yang diduga terlibat dalam permainan judi online tersebut. Namun, dalam daftar tersebut terdapat beberapa nama yang bukan merupakan pegawai KPK. Situasi ini menimbulkan keraguan mengenai akurasi data yang diterima dan pengawasan internal KPK.
“Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya,” ujarnya. Proses verifikasi ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pemantauan internal KPK.
Tessa menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk memberantas dan mencegah agar praktik tercela ini tidak meluas. Namun, pernyataan ini terdengar seperti upaya menenangkan publik tanpa tindakan konkret yang jelas.
“KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini,” tuturnya. Meski demikian, upaya pengingat ini tidak cukup efektif jika terbukti ada pegawai yang masih terlibat.
Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, juga menyebutkan bahwa satgas khusus telah dibentuk untuk menelusuri praktik judi daring di kementerian. Langkah ini diambil setelah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif permainan judi online terhadap pegawai negeri dan masyarakat umum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online, karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan. “Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka.
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah terus serius dalam memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, penutupan situs-situs tersebut belum cukup untuk mengatasi akar permasalahan.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden Jokowi. Namun, efektivitas langkah ini masih dipertanyakan mengingat tingginya jumlah situs judi yang terus bermunculan.
Kasus dugaan keterlibatan pegawai KPK dalam permainan judi online ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan reformasi internal yang mendalam. Jika tidak, upaya pemberantasan korupsi dan tindakan melawan perjudian online hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata.
Baca juga: Jokowi Ajak Polri Perkuat Profesionalitas Hadapi Pilkada 2024 dan Tantangan Internasional
Sumber: Antaranews.