Polri menerapkan konsep presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) ketika mengusut kasus rasisme Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Kini, Ambroncius Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ujaran kebencian.
Awalnya konsep prediktif itu mulai dilakukan Polri saat melihat posting-an Ambroncius Nababan di akun Facebooknya sejak 24 Januari 2021. Polri lantas melihat posting-an tersebut berisi hal yang tak pantas untuk diunggah di media sosial.
“Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021, bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial, yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis berjudul ‘Kasus Ujaran Kebencian ke Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi’, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut, Polri menerapkan konsep responsibilitas dengan melakukan analisis terhadap unggahan Ambroncius Nababan tersebut. Selanjutnya, kasus tersebut pun diambil alih Bareskrim Polri dari laporan awal di Polda Papua dan Polda Papua Barat.
“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri,” tutur Argo.
Argo lalu menyampaikan, Polri kemudian langsung memanggil Ambroncius Nababan untuk memproses perkara tersebut. Kasus rasisme tersebut akan ditangani secara transparan.
“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” ucap Argo.
Ambroncius ditetapkan tersangka, simak selengkapnya di halaman berikutnya.