Infopenguasa.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang terletak di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, khususnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar laut sepanjang 30 kilometer ini viral di media sosial karena keberadaannya dianggap merugikan nelayan setempat serta mengancam kelestarian ekosistem pesisir. Berdasarkan pantauan lapangan, pagar ini berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Hal ini menimbulkan dampak signifikan terhadap aktivitas nelayan yang sulit mengakses wilayah tangkapannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, secara langsung memimpin penyegelan di lokasi. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas KKP untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pagar laut yang diduga dibangun tanpa izin ini tidak hanya mempersulit akses nelayan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir yang merupakan habitat penting bagi berbagai biota laut. “Keberadaan pagar ini sangat mengganggu, baik dari segi ekologi maupun sosial. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini,” tegas Pung Nugroho Saksono dalam keterangan persnya.
Menurutnya, kawasan pesisir adalah ruang yang harus dikelola dengan bijak untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian. KKP berkomitmen untuk memastikan setiap kegiatan di wilayah perairan nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Kerugian Negara Sampai Rp300 Triliun, Vonis Helena Lim Dinilai Tak Adil
Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. “Kami sedang mengumpulkan data dan bukti terkait aktivitas ini. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pung.
Penyegelan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat, untuk memastikan penghentian kegiatan pemagaran berlangsung lancar tanpa gangguan.
Sejumlah nelayan yang terdampak mengungkapkan rasa lega atas tindakan yang diambil oleh KKP. Salah satu nelayan, Rudi (45), menyampaikan bahwa pagar tersebut telah menyulitkan akses mereka untuk melaut selama beberapa waktu terakhir. “Kami bersyukur pemerintah akhirnya turun tangan. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujar Rudi.
Namun, masyarakat berharap agar pemerintah juga memberikan pendampingan dan solusi jangka panjang untuk mencegah insiden serupa.
Langkah tegas KKP ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melindungi ruang laut dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab. KKP juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di perairan nasional harus mendapatkan izin sesuai aturan.
Dengan kejadian ini, KKP mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. Pelaporan bisa dilakukan melalui saluran resmi yang disediakan, sehingga tindakan preventif dapat segera diambil.
Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lautnya. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan kelestarian ekosistem bagi generasi mendatang.