Infopenguasa.com, Jakarta – Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada ketentuan di lingkup Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perihal mengatur setoran dari anggota kepada atasannya.
Pernyataan tersebut menanggapi perihal adanya dugaan setoran yang diklaim oleh anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan dalam Instagram-nya @andrydarmairawan07.2.
“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga : Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyembunyian Dito Mahendra
Dalam unggahan di media sosialnya, Bripka Andry mengaku menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.
Oleh karenanya, Ramadhan menegaskan di lingkup Polri tidak diperbolehkan adanya setor menyetor seperti yang disebutkan. Apabila dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait setor menyetor itu, Dia memastikan akan menghadapi proses hukum.
“Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan dia berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Baca Juga : PKS Pecat Anggotanya, Diduga Karena KDRT Terhadap Istri Yang Sedang Hamil
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.