Jakarta –
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda. Ari Askhara tidak ditahan.
“AA tidak ditahan,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea-Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/10/2020).
Seperti diketahui, penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi tersangka penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Dia diduga menyelundupkan barang itu bersamaan dengan saat pesawat Garuda dikirim dari Prancis pada pengujung 2019.
“Benar AA sudah tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi detikcom, Jumat (2/10).
Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2020. Selama proses penyelidikan, Ari diperiksa dan kooperatif.
Selain Ari, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ditetapkan juga tersangka inisial IJ,” ucapnya.
Haryo menyatakan pihaknya terus melaksanakan proses penyelidikan. Namun, karena pandemi Corona, terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara. Sebab, banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.
“Seperti saksi dari kepabeanan, perhubungan, ahli pidana, dan sebagainya,” ujarnya.
Kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton menghebohkan publik pada akhir 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019.
Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu.
Lihat juga video ‘Ari Askhara Dipecat, Kementerian BUMN: Saham Garuda Pasti Naik!’:
(azr/asp)