Tersangka antara lain dari Kapal Ochi/KHF 1937 dengan nakhoda bernama Samarth (WN Thailand), Som Chai (WN Thailand), Thawat Chai (WN Thailand), dan Zin Maung Latt (WN Myanmar).
Dari Kapal SLFA 3802, ditetapkan tersangka nakhoda atas nama Wonna dan tiga ABK WN Myanmar, antara lain Yu Maung Aye, Boo, dan Tangyi.
“Penangkapan berawal saat tim Subdit Intelair mendapat informasi bahwa ada kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan pada saat malam hari hingga dini hari,” kata Yassin, Senin (10/5).
Yassin mengatakan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi itu.
Pada Jumat (7/5) sekitar pukul 08.53 WIB, KP Bisma 8001 melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka. Di sana, kapal patroli menahan Kapal Ochi /KHF 1937 berbendera Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal itu dinakhodai Samarth (WNA Thailand) serta membawa tiga orang ABK, antara lain dua WNA Thailand atas nama Som Chai dan Thawat Chai serta 1 orang WNA Myanmar atas nama Zin Maung Latt,” katanya.
Pada Sabtu (8/5), KP Laksmana 7012 melaksanakan patroli di Selat Malaka. Pada pukul 01.15 WIB, dideteksi kapal ikan asing SLFA 3802 berbendera Malaysia yang diawaki 4 orang.
Petugas melakukan penghentian sesuai prosedur perintah berhenti dengan suara tembakan ke udara dan tembakan ke air.
“Tapi kapal berbendera Malaysia SLFA 3802 masih terus berjalan zig zag dan berusaha menabrak kapal petugas, sehingga diberikan tembakan arah haluan. Akan tetapi, dikarenakan pergerakan kapal ikan dan cuaca yang berombak, sebagian tembakan mengenai bangunan kapal,” katanya.
Kapal yang dinakhodai WN Myanmar bernama Wonna itu baru bisa dikendalikan beberapa jam kemudian. Dari pemeriksaan, diketahui kapal membawa 3 ABK warga negara Myanmar atas nama Yu Maung Aye, Boo, dan Tangyi.
Dua dari tiga ABK itu mengalami luka tembak. Setelah itu, kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Pelabuhan Belawan.
Menurut Yassin, kedua kapal tersebut datang dari Malaysia ke perairan Indonesia dengan modus serupa. Mereka masuk perairan Indonesia ketika malam hari dan keluar menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas.
“Sedangkan ikan hasil tangkapan dijual ke Malaysia,” katanya.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 dan pasal 85 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU nomor 45 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
(fnr/has)