Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menilai eks bos Garuda Indonesia itu terindikasi melanggar aturan, sehingga penyelesaiannya pun harus lewat jalur hukum.
“Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi, kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” ujarnya di Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Heru menegaskan sanksi pidana dijatuhkan pada tersangka penyelundupan. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai masih terus menyelidiki siapa pelaku penyelundupan.
“Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia,” jelasnya.
Di sisi lain, jika ditemukan bukti Ari Askhara yang mengatur penyelundupan maka ancaman pidana penjara menanti.
“Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidana ada ya pidana. Siapa dipidana sesuai hasil investigasi,” sebut Heru.
Terakhir Heru meminta masyarakat menunggu hasil lengkap penyelidikan yang dilakukan.
“Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang proses penyidikan fair dan transparan dan berkeadilan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk detilkan dan selesaikan seadil-adilnya,” kata dia.
Seperti diketahui pada Kamis 5 Desember lalu Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar jumpa pers mengenai penyelundupan Harley dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Erick Thohir menyebut AA adalah pemilik Harley Davidson yang diselundupkan.
AA adalah inisial dari Ari Askhara yang bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Buntut dari kejadian itu, Ari Askhara diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.
Berikut ini pidana penjara yang bisa menjerat Ari Askhara. Langsung klik halaman selanjutnya: