infopenguasa.com
Sabtu, September 30, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Pemerintah Indonesia

Bangunannya Kena Gusur, Tommy Soeharto Gugat Sri Mulyani cs Rp 56 M

by admin
27 Januari 2021
in Pemerintah Indonesia
0
Bangunannya Kena Gusur, Tommy Soeharto Gugat Sri Mulyani cs Rp 56 M
491
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta –

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut jadi turut tergugat dalam gugatan ini.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.

Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2) dengan tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.

Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,” bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.

Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.

“Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta),” katanya.

(dna/dna)

Share196Tweet123SendShare
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Menpora Zainudin Amali Mundur, Airlangga Tunggu Arahan Jokowi

Menpora Zainudin Amali Mundur, Airlangga Tunggu Arahan Jokowi

21 Februari 2023
Respons PDIP Soal Gibran Yang Sering Bertemu Tokoh Politik hingga Rocky Gerung

Respons PDIP Soal Gibran Yang Sering Bertemu Tokoh Politik hingga Rocky Gerung

27 Februari 2023
Terungkap! Wakapolres Pemalang bikin Kasus Penyamaran Mayat Berseragam Pramuka

Terungkap! Wakapolres Pemalang bikin Kasus Penyamaran Mayat Berseragam Pramuka

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Terungkap! Wakapolres Pemalang bikin Kasus Penyamaran Mayat Berseragam Pramuka

Terungkap! Wakapolres Pemalang bikin Kasus Penyamaran Mayat Berseragam Pramuka

29 September 2023
Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Geledah KPK

Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Geledah KPK

29 September 2023
KPK Bantah Kasus Kemnaker, Ini Penjelasannya!

KPK Bantah Kasus Kemnaker, Ini Penjelasannya!

5 September 2023
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz