Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Dia diduga terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu pada saat pesawat pesanan Garuda yang dikirim dari Prancis.
Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan sebagai tersangka juga sudah diputuskan sejak September 2020.
Berdasarkan catatan detikcom, kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton ke dalam pesawat baru Garuda Indonesia ini terjadi di akhir 2019.
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penyelundupan yang melibatkan Ari Askhara. Erick Thohir juga menceritakan kronologi Ari Askhara membeli motor Harley-Davidson. Erick mengatakan berdasarkan hasil investigasi dari komite audit, motor Harley-Davidson jenis klasik ini benar pesanan Ari Askhara.
Ari Askhara memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley-Davidson ini sejak 2018. Motor gede jenis Shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019. Motor tersebut kemudian dikirim ke Indonesia bersamaan dengan datangnya pesawat baru Garuda Indonesia pada 17 November 2019.
Langsung klik halaman selanjutnya.