Jakarta –
Penyidik PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara sebagai tersangka. Ari Askhara menjadi tersangka pada kasus dugaan penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Penetapan sudah dilakukan sejak awal September 2020. Kasus penyelundupan ini dibeberkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada akhir 2019 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak DJBC, proses selanjutnya bagaimana? Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat DJBC Haryo Limanseto mengatakan, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan.
“Nanti dilimpahkan ke penuntut umum, kita selaku penyidik nanti melimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan, apabila Kejaksaan sudah lengkap berkasnya ke Pengadilan. Jadi kalau sudah di Kejaksaan kita sudah selesai,” kata Haryo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Haryo mengatakan, tidak ada target waktu melimpahkan kasus ke pihak penuntut umum. Menurut dia, kasus tersebut bisa dilimpahkan jika semua berkas-berkas sudah terkumpul.
Menurut dia, ketika sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan maka kewenangan Bea dan Cukai juga sudah selesai terhadap pemeriksaan kasus yang melanggar UU Kepabeanan ini.
“Pada umumnya penyidikan perkara itu tidak ada target waktu, tapi selengkapnya berkas, nanti kan masih ada ke Kejaksaan kalau ada yang kurang nanti koordinasi lagi dengan penyidiknya, dan dilengkapi lagi,” katanta.
Hasil dari penyidikan tim DJBC, Haryo mengungkapkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalag Ari Askhara (AA) atau bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara dan satu lagi berinisial IJ.
(hek/hns)