Jakarta, Infopenguasa.com – Koordinator Indonesia Memanggil 57 atau IM57+ Institute Mochammad Praswad Nugraha mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen menyelidiki isu yang berkembang di KPK belakangan ini. Salah satunya, kata dia, guna mengungkap kabar yang berkembang dalam penyelidikan kasus dgaan korupsi Formula E.
“Presiden harus membentuk tim independen untuk membuka proses investigasi dalam rangka memeriksa Firli Bahuri dan mengungkap dugaan motif Firli sehingga tertarik pada kasus ini,” kata eks penyidik senior KPK melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Praswad menyebut tim independen tersebut penting untuk mengembalikan marwah KPK. Sebab, kata dia, era kepemimpinan Firli Bahuri sarat kepentingan dalam mengusut kasus korupsi.
“Presiden tidak boleh tinggal diam melihat KPK semakin jauh dari dari prinsip penegakan hukum yang mengedepankan due process of law dan independensi,” ujar dia.
Selain itu, Praswad mengatakan tidak bisa mengandalkan kerja Dewan Pengawas KPK dalam mengusut isu tersebut. Sebab, kata dia, riwayat kerja Dewan Pengawas dikhawatirkan akan membuat penyelidikan kasus tersebut tidak akan pernah tuntas.
“Mengandalkan Dewan Pengawas bukanlah opsi yang dapat dipilih untuk mengurai benang kusut dugaan praktik rekayasa perkara. Diamnya presiden sama saja menyetujui tindakan Firli Bahuri,” kata Praswad.
Baca Juga : Sandiaga Uno : Ekonomi Indonesia Bakal Terdongkrak di Tahun Politik
Alat Gebuk Politik
Praswad juga mengatakan Firli Bahuri juga harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK hingga proses penyelidikan dugaan pelanggaran selesai dilakukan. Dia mengatakan penonaktifan tersebut merupakan prosedur umum yang dilakukan dalam proses investigasi independen.
“Tetap duduknya Firli Bahuri sebaga ketua akan berpotensi menyebabkan KPK terus digunakan sebagai alat gebuk politik terlebih salah seorang pimpinan (Nawawi Pomolango) sempat menyindir Firli sebagai one man show,” ujar dia.
Selain itu, Praswad meminta kepada Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro untuk melakukan perlawanan jika memang terbukti benar ada pelanggaran etik Firli Bahuri. Ia mengatakan Endar dan Karyoto harus melaporkan dan mengungkap praktik manipulasi perkara sebenar-benarnya.
“Jangan hanya mendiamkan suatu kejahatan. Karena mendiamkan suatu kejahatan bukanlah watak sejati dari seorang penegak hukum,” kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai surat mutasi Endar Priantoro dan Karyoto untuk kembali ke Kepolisian RI. Adanya surat tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya menerima surat usula untuk promosi jabatan terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam rangka pembinaan karir di Polri,” kata Listyo melalui pesan tertulis pada Selasa 7 Februari 2023. Usulan tersebut, ujar dia, merupakan bentuk promosi pengembangan karier Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).
“Termasuk pegawai dari unsur Kepolisian Republik Indonesia pada instansi asalnya,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat 9 Februari.
Selain Karyoto dan Endar Priantoro, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga kembali ke institusi asalnya di Kejaksaan Agung pada 1 Februari lalu. Sejumlah kabar menyebut kembalinya Fitroh juga terkait polemik penanganan kasus Formula E.
Maski Begitu, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membantah adanya isu tersebut. Dia mengatakan Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung atas permintaan pribadi yang telah diajukan sejak akhir tahun lalu.
“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun untuk mengembangkan karier di Kejaksaan Agung. Beliau juga diantar langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK untuk menghadap langsung Jaksa Agung,” kata Ali.
Baca Juga : Kondisi Papua Terkini: Gubernur Ditangkap KPK, Wagub Sudah Meninggal
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.