Info Penguasa – Sara Institute membela Polri dari ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut ‘polisi mengabdi ke mafia’. Menurutnya, Polri telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Kami melihat Polri yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan anggota Polri telah bekerja dengan baik dan maksimal untuk melaksanakan tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk menjaga harkamtibmas,” kata dia Direktutur Eksekutif Sara Institute Wildan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/12/2022).
Dia menambahkan, jangan sampai karena oknum anggota Polri serta perwira tinggi Polri yang beberapa bulan ke belakang perkaranya menyedot atensi publik, menjadikannya untuk memukul rata atau menyimpulkan Korps Polri pengabdi mafia.
“Itu sangat tidak fair. Ayo kita lihat beberapa waktu lalu sebelum kasus-kasus itu bermunculan, indeks kepercayaan publik terhadap Polri di bawah kepemimpimpinan Jendral Listyo Sigit ini pecah rekor tertinggi dari beberapa dekade terakhir yakni 80,2 persen (hasil survei indikator politik Indonesia pada 5 Desember 2021),” dia menambahkan.
Baca Juga : Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith
Selanjutnya Wildan menjelaskan angka 80,2% itu bukan angka tiba-tiba, tapi hasil kerja keras Polri yang dipimpin Kapolri listyo Sigit. Terlebih, Polri juga telah turut melakukan pengendalian saat pandemi covid-19 melanda Indonesia.
“Kta tengok waktu Indonesia dilanda pandemi covid-19, dan Korps Polri menjadi salah satu lembaga negara terdepan melakukan serbuan vaksinasi, belum lagi capaian-capain yang lainya. Nah hemat pikir saya, seharusnya penindakan terhadap beberapa oknum anggota Polri dan Pati Polri itu harus diapresiasi dan trust publik terhadap Polri meningkat karena kita melihat ketegasan Bapak Kapolri itu nyata menegakan hukum equality before the law,” dia menjelaskan.
Wildan menyebut memang semua orang berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk Kamaruddin. Tapi dalam menyampaikan pendapatnya juga harus tetap bertanggung jawab dengan menyampaikan fakta yang didukung data-data valid dan etika yang baik.
“Jangan sampai hanya menggunakan haknya untuk bicara tanpa didukung tanggung jawab dan data-data yang valid, sehingga patut diduga merupakan hoax atau hate crime/hate speech, yang menyesatkan publik,” ucapnya.
Baca Juga : Pengacara Haris Azhar Menuduh Pemerintah Anti Kritik dan Otoriter
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.