infopenguasa.com
Senin, Desember 22, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Vonis Bebas Terbit Rencana Perangin-angin Eks Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

by christine natalia
10 Juli 2024
in Berita Politik, Trending no.1 Media Sosial
0
Vonis Bebas Terbit Rencana Perangin-angin Eks Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Vonis Bebas Terbit Rencana Perangin-angin Eks Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

519
SHARES
1.5k
VIEWS

InfoPenguasa.com – Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, memutuskan untuk membebaskan Terbit Rencana Perangin-angin, mantan Bupati Langkat, dari tuduhan perdagangan orang dengan modus yang menghebohkan yang dikenal sebagai kasus “kerangkeng manusia”. Putusan ini telah menimbulkan kecaman dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menganggapnya tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang telah menderita secara fisik, psikis, dan ekonomi.

Ketua LPSK, Achmadi, dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa (9/7/2024), mengecam putusan tersebut sebagai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban TPPO. “Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” ujar Achmadi dengan tegas. Meskipun demikian, LPSK tetap menghormati jalannya proses hukum yang telah berlangsung dari penyidikan hingga persidangan.

LPSK juga mengambil langkah untuk mendukung upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan terkait kasus ini, termasuk dalam hal restitusi bagi korban. “Putusan bebas ini tidak boleh membuat harapan para korban untuk mengejar keadilan pupus. Kami tetap mendukung mereka dalam upaya mereka untuk memperoleh keadilan yang layak,” tambah Achmadi.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin dibebaskan dari tuduhan TPPO yang diarahkan kepadanya oleh jaksa. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa, termasuk dalam pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, menjelaskan bahwa seluruh tuntutan jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dalam sidang. “Kami, sebagai majelis hakim, tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dakwaan jaksa terhadap Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Andriyansyah dalam pengumuman putusan tersebut.

Meskipun putusan ini telah diputuskan oleh pengadilan, LPSK menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak saksi dan korban dalam kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para saksi dan korban yang telah memberikan kesaksian mereka dengan keteguhan dan keberanian dalam persidangan ini,” kata Achmadi sebagai ungkapan penghargaan atas peran mereka dalam upaya untuk mencapai keadilan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait dengan TPPO di Indonesia, dengan LPSK menyoroti pentingnya memastikan bahwa proses hukum memberikan keadilan yang adil bagi semua pihak terlibat, termasuk korban yang merasakan dampak langsung dari kejahatan tersebut.

Baca juga: Ketua MKD DPR Ungkap Dugaan Perputaran Dana Judi Online Senilai Rp1,9 Miliar

Sumber: Kompas.

Tags: Bupati LangkatLPSKmantan Bupati LangkatSumatera UtaraTerbit Rencana Perangin-anginTPPO
Share208Tweet130SendShare
christine natalia

christine natalia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Waspada di Tengah Penanganan Bencana di Sumatra

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Waspada di Tengah Penanganan Bencana di Sumatra

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Waspada di Tengah Penanganan Bencana di Sumatra

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Waspada di Tengah Penanganan Bencana di Sumatra

18 Desember 2025
Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Jawa–Bali Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Antisipasi Lonjakan Nataru, Kakorlantas Polri Pantau Jalur Jawa Timur hingga Bali

17 Desember 2025
Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Polda Jawa Timur dan Stakeholder Amankan Nataru

Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Polda Jawa Timur dan Stakeholder Amankan Nataru

16 Desember 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz