Jakarta, Infopenguasa.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai mengantor di Kementan setelah ramai dikabarkan berpisah dengan rombongan kunjungan kerja di luar negeri.
Mentan diketahui malam tadi langsung menemui Ketua Umum NasDem Surya Paloh setiba di Indonesia.
Pantauan detikcom di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023), SYL tiba pukul 10.18 WIB. SYL mengenakan baju batik.
SYL tidak mengucap satu kata pun. Dia langsung masuk ke gedung Kementan. Ia disambut oleh pegawai Kementan dan langsung berjabatan tangan.
Status Mentan di KPK
Mentan SYL saat ini sedang disorot karena dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Memang secara resmi KPK belum mengumumkan hal tersebut, tapi informasi yang beredar itu diamini oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan KPK sudah melakukan upaya penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Alex menegaskan upaya penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan, yang mana sudah pasti ada tersangka yang dijerat bila KPK sudah melalui tahapan penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).
Menurut Alexander, sesuai dengan prosedur di KPK, peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.
“Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana,” jelas Alexander.
“Silakan simpulkan sendiri (sosok tersangka di korupsi Kementan),” sambungnya.
Baca Juga : Respons Cak Imin Soal Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo