Infopenguasa.com – Setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan resmi keluar dari balik jeruji besi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang pernah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini disebut sebagai bentuk dorongan untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, bukan tindakan balas dendam.
Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kliennya ingin ada evaluasi terhadap proses hukum yang pernah ia jalani. Menurutnya, proses mulai dari penyelidikan hingga putusan akhir dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dilalui Pak Tom. Ini menjadi kritik konstruktif agar ke depan tidak ada lagi warga negara yang mengalami hal serupa,” ujar Zaid saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).
Zaid menyoroti sikap majelis hakim yang dinilainya tidak profesional. Ia menyatakan bahwa salah satu hakim terkesan telah menetapkan kesalahan Tom sejak awal, lalu mencari pembenaran atas tuduhan tersebut.
“Dalam proses persidangan, ada indikasi bahwa asas presumption of innocence tidak dijalankan. Yang terjadi justru sebaliknya, seolah-olah Pak Tom sudah dianggap bersalah sejak awal,” tegas Zaid.
Perkara yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan dua anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Ketiganya kini dilaporkan ke Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial (KY) untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya hakim, Tom juga melaporkan tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya menyusun perhitungan kerugian negara dalam kasusnya. Laporan tersebut turut disampaikan ke Ombudsman.
“Pak Tom ingin ada koreksi menyeluruh terhadap penegakan hukum, termasuk pada proses audit kerugian negara yang kami nilai tidak profesional,” ungkap Zaid.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom lainnya, turut membenarkan adanya laporan terhadap tim auditor. Ia menyatakan bahwa audit tersebut mengandung banyak kekeliruan yang merugikan kliennya.
“Banyak kesalahan dalam audit. Ini menunjukkan lemahnya standar profesionalisme dalam penghitungan kerugian negara,” jelas Ari.
Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo menjadi sorotan publik. Selain Tom, tokoh politik Hasto Kristiyanto juga menerima amnesti dalam waktu yang hampir bersamaan. Pihak Istana menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden dan bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tidak berarti pemerintah mentolerir korupsi. Sebaliknya, kebijakan itu diambil untuk meredam kegaduhan politik yang tidak produktif.
“Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk menjaga ketenangan nasional. Negara membutuhkan persatuan demi mempercepat pembangunan dan menyelesaikan persoalan rakyat,” ujar Prasetyo.
Langkah Tom Lembong yang berani menggugat proses hukum yang pernah menjatuhkannya kini menjadi sorotan. Tindakannya dinilai sebagai upaya untuk menuntut keadilan dan memperbaiki wajah hukum Indonesia ke arah yang lebih transparan dan akuntabel.








