infopenguasa.com
Senin, Desember 15, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

by christine natalia
24 Juli 2025
in Berita Politik
0
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

491
SHARES
1.4k
VIEWS

Infopenguasa.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Vonis tersebut juga disertai denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang dijalankan Tom Lembong pada periode 2015–2016. Majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp194,7 miliar. Kendati demikian, dalam amar putusan, hakim juga menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2025).

Vonis terhadap Tom Lembong memicu berbagai respons dari publik. Sebagian pihak mempertanyakan landasan hukum keputusan tersebut karena tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan mantan menteri tersebut. Salah satu pandangan kritis disampaikan oleh Mahfud MD, Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Indonesia sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mahfud menjelaskan bahwa unsur pokok dalam perkara korupsi tidak hanya melibatkan kerugian negara, tetapi juga adanya niat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum. Menurutnya, walaupun Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi, unsur korupsi masih bisa dikenakan jika kebijakan yang dibuat memperkaya pihak lain secara melawan hukum.

Namun demikian, Mahfud menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya niat jahat dari Tom Lembong. Ia menegaskan pentingnya prinsip dasar hukum pidana, yaitu tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

“Untuk menghukum seseorang, harus ada perbuatan pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Dalam kasus ini, tidak ditemukan mens rea, karena Tom Lembong hanya menjalankan tugas administratif dari atasannya,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa kebijakan impor gula tersebut bersifat struktural dan berasal dari keputusan tingkat atas yang kemudian diteruskan oleh Tom Lembong. Ia pun menilai, tindakan tersebut seharusnya tidak dikriminalisasi karena tidak mengandung unsur kesalahan secara pribadi.

Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai batas antara kebijakan publik yang merugikan negara dan tindakan pidana korupsi. Vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan kompleksitas hukum administrasi pemerintahan yang beririsan dengan hukum pidana.

Proses banding kemungkinan akan menjadi langkah lanjutan dari pihak kuasa hukum Tom Lembong. Pihak-pihak yang mendukung mantan menteri ini berharap pengadilan tingkat lebih tinggi dapat mempertimbangkan kembali aspek niat jahat dan konteks pelaksanaan kebijakan yang menjadi dasar pemidanaan.

Tags: Impor Gulakerugian negaramens reaTipikor JakartaTom Lembongvonis korupsi
Share196Tweet123SendShare
christine natalia

christine natalia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Korlantas Polri Kirim Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Perkuat Respons Bencana

Dukung Penanganan Bencana, Korlantas Kirim Kendaraan dan Logistik ke Sumatera

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Korlantas Polri Kirim Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Perkuat Respons Bencana

Dukung Penanganan Bencana, Korlantas Kirim Kendaraan dan Logistik ke Sumatera

12 Desember 2025
Kakorlantas Polri Kirim Tim untuk Permudah Layanan Kendaraan Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Kakorlantas Terjunkan Tim Evaluasi Pelayanan Darurat untuk Korban Bencana Sumatra

12 Desember 2025
Peserta Pelatihan Korlantas Nilai Silancar Mudah Dipahami dan Efektif untuk Patroli

Pelatihan Kendaraan Listrik Korlantas Bahas Penerapan Silancar, Peserta Beri Testimoni Positif

11 Desember 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz