Infopenguasa.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula. Upaya hukum ini menjadi langkah lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan banding merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejagung juga memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau turut mengajukan banding.
“Yang jelas, jaksa penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikapnya. Jika jaksa juga mengajukan banding, maka akan dibuat memori banding serta kontra memori terhadap banding dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Anang kepada wartawan.
Pendaftaran banding sendiri, menurut Anang, harus dilakukan di pengadilan negeri yang berwenang. Dalam proses selanjutnya, kedua belah pihak akan menyusun argumentasi masing-masing dalam bentuk dokumen resmi untuk dipertimbangkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan kliennya tidak dapat menerima putusan tersebut. Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, menegaskan bahwa mantan pejabat tersebut tidak memiliki niat jahat dan tidak menyebabkan kerugian negara. Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Klien kami yakin tidak melakukan kesalahan dan tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara. Bahkan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya kerugian negara,” kata Ari.
Menurutnya, permasalahan yang menjerat Tom seharusnya diuji melalui ranah hukum administrasi negara, bukan melalui proses pidana. Ia berpendapat bahwa langkah yang ditempuh jaksa dan putusan hakim terlalu jauh karena menyentuh aspek kebijakan yang seharusnya berada di bawah kewenangan eksekutif atau lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika ingin menguji kebijakan tersebut, seharusnya diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan lewat vonis pidana,” tambahnya.
Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti. Hakim menilai bahwa terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga hal ini menjadi salah satu faktor yang meringankan.
Kini, proses hukum akan berlanjut ke tahap banding, sambil menunggu keputusan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik mengingat posisi Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara.








