infopenguasa.com
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

by christine natalia
21 Juli 2025
in Jaga Indonesia
0
Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

491
SHARES
1.4k
VIEWS

Infopenguasa.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula. Upaya hukum ini menjadi langkah lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan banding merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejagung juga memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau turut mengajukan banding.

“Yang jelas, jaksa penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikapnya. Jika jaksa juga mengajukan banding, maka akan dibuat memori banding serta kontra memori terhadap banding dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Anang kepada wartawan.

Pendaftaran banding sendiri, menurut Anang, harus dilakukan di pengadilan negeri yang berwenang. Dalam proses selanjutnya, kedua belah pihak akan menyusun argumentasi masing-masing dalam bentuk dokumen resmi untuk dipertimbangkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan kliennya tidak dapat menerima putusan tersebut. Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, menegaskan bahwa mantan pejabat tersebut tidak memiliki niat jahat dan tidak menyebabkan kerugian negara. Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.

“Klien kami yakin tidak melakukan kesalahan dan tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara. Bahkan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya kerugian negara,” kata Ari.

Menurutnya, permasalahan yang menjerat Tom seharusnya diuji melalui ranah hukum administrasi negara, bukan melalui proses pidana. Ia berpendapat bahwa langkah yang ditempuh jaksa dan putusan hakim terlalu jauh karena menyentuh aspek kebijakan yang seharusnya berada di bawah kewenangan eksekutif atau lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika ingin menguji kebijakan tersebut, seharusnya diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan lewat vonis pidana,” tambahnya.

Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti. Hakim menilai bahwa terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga hal ini menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Kini, proses hukum akan berlanjut ke tahap banding, sambil menunggu keputusan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik mengingat posisi Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara.

Tags: Banding vonisKasus impor gulaKejaksaan AgungPengadilan TipikorTom Lembong
Share196Tweet123SendShare
christine natalia

christine natalia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Polda Jawa Timur dan Stakeholder Amankan Nataru

Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Polda Jawa Timur dan Stakeholder Amankan Nataru

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Polda Jawa Timur dan Stakeholder Amankan Nataru

Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Polda Jawa Timur dan Stakeholder Amankan Nataru

16 Desember 2025
Kakorlantas Polri Kunjungi Warkop Ojol Kamtibmas Surabaya, Perkuat Silaturahmi dengan Driver Online

Dari Warkop Ojol Kamtibmas, Kakorlantas Polri Ajak Pengemudi Online Jaga Keamanan Jalan

16 Desember 2025
Korlantas Polri Salurkan Bantuan dan Kendaraan Operasional bagi Korban Bencana di Sumatera Barat

Korlantas Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dan Operasional Kepolisian di Sumbar

16 Desember 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz