Infopenguasa.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) selaku anggota DPR RI, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tak heran pasutri tersebut korupsi bersama-sama.
“Ya memang kan namanya pasangan, dalam istilah tentara itu kalau si suami itu pangkatnya letkol, si istri malah pangkatnya kolonel. Atau kalau polisi ya suami AKBP ya istrinya dianggap Kombes,” kata Koordinator MAKI Boyakin Saiman saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Penyebutan pangkat kepolisian atau tentara di atas merupakan analogi. Di kepolisian, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) lebih rendah ketimbang Komisaris Besar (Kombes). Seorang suami berpangkat AKBP berarti lebih rendah levelnya ketimbang seorang istri yang berpangkat Kombes.
Boyamin mengatakan sosok istri memang kerap lebih berkuasa dibanding suaminya. Bahkan tak heran juga sang istri ikut campur urusan pemerintahan yang dipimpin oleh sang suami.
“Ya memang istri ini kalau yang tidak tahu diri dan tidak menempatkan posisinya dengan baik, campur tangan urusan suami maka dia akan cenderung lebih berkuasa. Karena dia akan merasa untuk mengendalikan suaminya. Supaya apa? Supaya suaminya tidak menyeleweng, menyelewengkan uang, untuk perempuan lain, bahkan akan dikendalikan dan dikontrol,” katanya.
Baca Juga : KPK Diduga Dijadikan Alat Gebuk Politik
Lebih lanjut, apalagi kata Boyamin, secara garis besar sang istri memiliki jabatan yang tinggi daripada sang suami. Hal ini katanya menjadi bukti bahwa sang istri lebih berkuasa.
“Jadi ya suatu hal yang menurutku tidak kaget ketika ini justru suami istri malah korupsi, karena juga tidak kaget kalau Kapuas istrinya malah DPR. Kalau dari sisi hierarki lebih tinggi DPR daripada Bupati, maka akan cawe-cawe otomatis,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Johanis mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.
“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.
Baca Juga : Viral! Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Sarang Setan-Iblis
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.