InfoPenguasa.com – Bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, yang lebih dikenal dengan SYL, mengakui di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Pengakuan ini diungkapkan SYL dalam sidang pada Senin, 24 Juni 2024.
SYLmengungkapkan bahwa total uang yang diberikan kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar. “Pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing, dan yang kedua Rp 800 juta,” ujar Syahrul di hadapan majelis hakim.
Syahrul juga mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki di Jakarta Pusat. “Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis,” kata dia.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai maksud dari pertemuan dan pemberian uang tersebut, SYL enggan memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyatakan bahwa hubungan tersebut murni sebagai bentuk persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” ujarnya.
Meskipun SYL mengaku sering berkomunikasi dengan Firli melalui aplikasi WhatsApp, ia menegaskan bahwa komunikasi tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam sidang sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, membenarkan adanya pemberian uang sebesar Rp 800 juta kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar.
Kasdi menjelaskan bahwa uang Rp 800 juta tersebut berasal dari patungan para eselon I di Kementerian Pertanian. Menurutnya, penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
“Pak Menteri menyampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi di Pengadilan Tipikor, Rabu, 19 Juni 2024. Antisipasi yang dimaksud, lanjut Kasdi, yaitu menyiapkan uang Rp 800 juta yang dikumpulkan dari setiap Direktorat Jenderal di Kementerian Pertanian. Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
SYL berusaha menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak terkait dengan upaya menghalangi atau mempengaruhi penyelidikan kasus korupsi. “Saya sama sekali tidak bermaksud untuk mempengaruhi kinerja KPK atau menghalangi penyelidikan kasus,” tegasnya.
Namun, pengakuan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk lembaga anti-korupsi dan pengamat hukum. Mereka menilai bahwa tindakan Syahrul dapat mencederai integritas lembaga KPK dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Mantan aktivis anti-korupsi dan pendiri IM57+ Institute, Agus Rahardjo, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi panitia seleksi KPK ke depan. “Ini menjadi pengingat bagi panitia seleksi KPK untuk lebih berhati-hati dalam memilih calon pimpinan KPK,” ujar Agus.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem di Kementerian dan lembaga pemerintahan. “Kita perlu sistem yang lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik korupsi seperti ini terjadi lagi,” kata Hikmahanto.
Proses persidangan masih terus berlangsung, dan publik menunggu dengan harap-harap cemas akan kelanjutan kasus ini. Semua pihak berharap bahwa kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Pengakuan SYL mengenai pemberian uang kepada Firli Bahuri telah menambah deretan panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kasus ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Prabowo Subianto Hadiri KTT Gaza, Apakah Indonesia Bisa Berbuat Lebih?
Sumber: Tempo.