Infopenguasa.com – Tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan praperadilan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Kesimpulan tersebut disampaikan dalam bentuk fisik dan digital.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap serta perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku. Tim hukum Hasto menyerahkan sebundel dokumen yang berisi kesimpulan praperadilan. Selain itu, mereka juga memberikan softcopy dalam bentuk flashdisk yang dimasukkan ke dalam amplop.
Sementara itu, tim biro hukum KPK menyerahkan dokumen serupa. Namun, berbeda dengan tim Hasto Kristiyanto, KPK tidak menggunakan amplop untuk menyimpan flashdisk tersebut. Momen ini sempat menjadi sorotan dalam persidangan.
Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, menanggapi perbedaan tersebut dengan sindiran. “Sensitif banget sama amplop,” ujarnya, yang langsung disambut tawa hadirin di ruang sidang. Djuyamto kemudian membuka amplop berisi flashdisk dari tim hukum Hasto demi transparansi. “Coba kita buka,” katanya sambil mengangkat amplop tersebut.
Di sisi lain, hakim tidak mempermasalahkan flashdisk yang diserahkan KPK tanpa amplop. “Ini saja? Baik,” ujar Djuyamto setelah menerima dokumen dari tim KPK.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung selama enam hari. Selama proses tersebut, hakim telah mendengar permohonan yang diajukan Hasto serta tanggapan dari KPK terhadap gugatan tersebut. Berbagai bukti telah diserahkan oleh kedua belah pihak, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam jalannya sidang, Djuyamto menyatakan bahwa kesimpulan dari kedua pihak tidak perlu dibacakan. “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan,” tegasnya.
Kini, putusan atas gugatan praperadilan ini menjadi penentu bagi Hasto Kristiyanto dan KPK. Jika hakim mengabulkan gugatan, maka status tersangka yang disematkan kepada Hasto bisa gugur. Sebaliknya, jika ditolak, maka proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perkembangan sidang ini menjadi sorotan publik mengingat kasus yang melibatkan Harun Masiku masih menyimpan banyak tanda tanya. Keputusan hakim pada sidang berikutnya akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum kasus ini.