Jakarta –
Pemerintah digugat Rp 56 miliar oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Gugatan ini dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Dalam gugatannya yang tercantum dalam sipp.pn-jakartaselatan.go.id disebutkan pihak Tommy menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kemudian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kemudian Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari. Selanjutnya Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Republik Indonesia cq pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta cq pemerintah wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.
Dari penelusuran detikcom PT Citra Waspphutowa (CW) adalah perusahaan yang menjadi pengembang jalan tol yang didirikan pada 5 Agustus 2009. Kemudian memegang hak pengusahaan jalan tol untuk segmen Depok-Antasari dengan jangka waktu konsesi selama 40 tahun.
Saat ini saham CW dimiliki oleh perusahaan sebesar 25%, PT Pembangunan Perumahan (Persero) 12,5% dan 62,5% sahamnya dimiliki oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Siapa CMNP ini? Dikutip dari laman resmi id.citramarga.com CMNP ini didirikan pada 13 April 1987 adalah sebuah konsorsium yang terdiri dari sejumlah BUMN dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khsusunya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait.
CMNP ini adalah yang membuka era baru kemitraan masyarakat dan swasta untuk pengusahaan jalan tol, melalui pembangunan jalan tol ruas Cawang – Tanjung Priok (North South Link / NSL) sepanjang 19,03 km. Kemudian CMNP juga membangun jalan tol ruas Tanjung Priok – Jembatan Tiga/Pluit (Harbor Road/HBR) sepanjang 13,93 km).
Seiring dengan tuntutan ekspansi usaha, CMNP telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka sejak 10 Januari 1995, yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
Saat ini CMNP memiliki 5 (lima) anak perusahaan yaitu PT Citra Margatama Surabaya pemegang konsesi jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya; PT Citra Waspputowa pemegang konsesi jalan tol ruas Antasari-Depok-Bogor; PT Citra Persada Infrastruktur sebagai spesialis operation and maintenance jalan tol yang sekaligus induk usaha dari PT Girder Indonesia sebagai spesialis precast concrete atau beton pra cetak, PT Citra Marga Nusantara Propertindo yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan, serta PT Citra Marga Lintas Jabar yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Soreang-Pasir Koja (“Soroja”) Bandung, Jawa Barat, sepanjang 8,15 Km.
Saat ini saham CMNP dipegang oleh BNP Paribas Singapore sebanyak 47,16%, kemudian PT Raja Berkah Tentram 7,59% dan masyarakat 45,25%.
(upl/upl)