infopenguasa.com
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Aparatur Negeri

Pusako: Masa Jabatan Presiden Dibatasi agar tak Otoriter

by Admin Infopenguasa
15 April 2021
in Aparatur Negeri
0
Pusako: Masa Jabatan Presiden Dibatasi agar tak Otoriter

Kuasa Hukum Pemohon Feri Amsari (kiri) mengikuti sidang pengujian formil atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil yang diajukan pemohon. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. *** Local Caption ***

494
SHARES
1.4k
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mengatakan masa jabatan presiden dibatasi agar yang bersangkutan tidak terjebak menjadi otoriter. Hal ini merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode (satu periode menjabat selama lima tahun).

“Salah satu pasal jantung reformasi konstitusi ya Pasal 7 itu, memberikan batasan kepada presiden agar presiden tidak terjebak pada otoritarianisme dan menjadi seperti raja,” ujar Feri dalam diskusi daring, Rabu (14/4).

Feri menolak jika Pasal 7 tersebut dimaknai agar masa jabatan diperpanjang lebih dari dua periode ketika presiden mampu menggabungkan polarisasi warga negara. Justru presiden harus mampu memberikan yang terbaik warga negara ketika akan mengakhiri masa jabatannya.

Ia mengatakan, masa jabatan presiden hakikatnya 10 tahun. Presiden dapat menjabat kembali pada periode kedua jika masyarakat memilihnya lagi karena presiden dianggap layak untuk memimpin negara.

Feri menegaskan, Pasal 7 UUD 1945 merupakan aturan main yang harus ditegakkan, itu pun dengan sejumlah batasan dalam sistem kekuasaan presiden. Dengan demikian, masa jabatan presiden tidak bisa diperpanjang lebih dari dua periode berdasarkan kondisi baik saat ini.

“Jadi aturan main konstitusionalnya sudah jelas, soal rakaat dalam sistem presidensial itu lima tahun dua kali periode. Jangan kemudian karena dia baik lalu kemudian dia diperpanjang,” katanya.

Menurut dia, aturan memperpanjang masa jabatan karena kondisi baik hari ini dapat menipu. Ia mencontohkan, perpanjangan masa jabatan presiden berkali-kali terjadi pada Presiden Rusia Vladimir Putin dengan perubahan konstitusi.

Jika ini dilakukan juga di Indonesia, Feri berkata, banyak hak warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan akan hilang. Dia juga menolak gagasan calon tunggal presiden melawan kotak kosong yang dapat membunuh bangsa.

“Harus ada kesempatan bagi warga negara lain untuk kemudian memperoleh posisi yang sama, bukankah UUD mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” tutur Feri.

Share198Tweet124SendShare
Admin Infopenguasa

Admin Infopenguasa

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

2 Juli 2025
Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut

Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Kasus Dokter Cabul di Garut

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Apresiasi Jurnalis untuk Media Hub, Portal yang Informatif dan Tanggung Jawab

16 April 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz