Infopenguasa.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (30/7/2025). Pertemuan ini digelar di tengah meningkatnya keluhan masyarakat atas kebijakan pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant.
Ivan tiba terlebih dahulu sekitar pukul 17.06 WIB. Saat ditanya awak media mengenai agenda pertemuan, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. “Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujarnya singkat. Tak lama setelah itu, Perry Warjiyo juga terlihat memasuki kompleks Istana, namun memilih tidak memberikan komentar.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dikeluarkan PPATK memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga merasa kebijakan ini memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi riil ekonomi rakyat kecil.
Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas debit maupun kredit dalam kurun waktu tertentu. Meski ditujukan sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan keuangan, pelaksanaannya menimbulkan keresahan luas.
Reza Nugraha (25), seorang pekerja lepas asal Depok, menyatakan kekecewaannya setelah rekening daruratnya diblokir secara tiba-tiba. “Biasanya klien saya bayar lewat dompet digital. Tapi rekening itu tetap saya simpan untuk keadaan darurat. Saat saya ingin pakai, malah sudah diblokir,” ujarnya.
Menurut Reza, pihak bank tidak bisa memberikan penjelasan pasti dan menyebut keputusan berasal dari pusat. “Customer service bilang harus nunggu dari PPATK, tapi mereka juga enggak tahu kapan prosesnya selesai,” tambahnya.
Hal serupa dialami Ahmad Lubis (37), yang rekening anaknya ikut diblokir meski isinya berasal dari hadiah lomba dan prestasi sekolah. “Itu rekening khusus anak saya. Jarang dipakai karena memang untuk tabungan jangka panjang,” katanya. Ia menilai pendekatan PPATK tidak mampu membedakan antara rekening pasif yang sah dan rekening yang digunakan untuk kejahatan.
Kritik juga datang dari Mardiyah (48), pedagang asal Citayam, yang rekening penerima bantuan sosialnya dibekukan. “Rekening itu memang tidak aktif beberapa bulan terakhir, tapi bukan berarti tidak penting. Kami rakyat kecil isi tabungan kalau ada rezeki, bukan tiap hari,” jelasnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemblokiran ini justru melindungi nasabah. Banyak rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Ivan.
Ia memastikan bahwa saldo nasabah tetap aman dan proses pemblokiran hanya bersifat sementara. “Hak nasabah 100 persen tidak hilang. Mereka bisa datang ke bank untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening tersebut,” ujarnya.
Ivan juga menambahkan bahwa dari jutaan rekening yang diblokir, separuhnya kini telah aktif kembali. Meski demikian, sorotan publik terhadap transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan ini masih terus menguat.








