Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengapresiasi Polri terkait penetapan Ketum Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme. Herman menyebut langkah ini menunjukkan Polri memperhatikan terkait kasus rasialisme.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim yang mengambil alih kasus ini dari Polda Papua. Langkah ini menunjukkan Polri secara institusi concern (perhatian) terhadap kasus ini,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Herman menyebut tindakan rasisme yang dilakukan Ambroncius tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.
“Tindakan rasisme atas dasar apa pun merupakan pelanggaran HAM yang dijamin konstitusi kita,” ucapnya.
Karena itu, Herman mendorong Polri terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga meminta Polri transparan menyampaikan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Maka dari itu, saya mendorong Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.