SUKABUMI KOTA – Guna menciptakan komunikasi yang baik dan pelayanan prima Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri sebagai garda terdepan pelayan masyarakat tentunya sudah menjadi kewajiban melayani masyarakat yang melapor dengan cepat diterima dan memberikan pelayanan tentang apa yang diperlukan, sesuai dengan tupoksi seperti yang dilakukan SPKT Polres Sukabumi Kota, Rabu (24/11/2021).
Dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota memberikan pelayanan berupa Laporan Polisi (LP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Laporan Kehilangan.
Dengan sikap humanis Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun (5S), memberikan pelayanan dengan cepat selalu di utamakan agar masyarakat bisa melaksanakan aktifitas yang lain dan merasa puas atas pelayanan Kepolisian.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K melalui KA SPKT IPTU Dedeh Waningsih menyampaikan “Pelayanan terhadap masyarakat dalam bentuk apapun, agar segera ditindak lanjuti sesuai Tugas Pokok Kepolisian, melayani, menerima aduan/ laporan masyarakat dalam pelayanan mengutamakan kecepatan, keikhlasan serta tidak membeda-bedakan satu sama yang lainnya. “Ucapnya.
KA SPKT IPTU Dedeh Waningsih mengungkapkan, Kepolisian memberikan kemudahan dan hak yang sama bagi siapapun yang datang dan membutuhkan pelayanan kami, sehingga seluruh warga masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam menerima pelayanan,” ujarnya.
Selain itu Polres Sukabumi Kota juga melengkapi fasilitas tentang upaya menekan penyebaran Covid-19. Seperti setiap ruang dilengkapi dengan tempat cuci tangan/ handsanitizer, pemetaan tempat tunggu berjarak dan alat pengukur suhu tubuh. “Semoga dengan fasiliatas demikian, masyarakat menjadi nyaman dan aman dalam menerima pelayanan Kepolisian.
IPTU Dedeh Waningsih menambahkan “Dalam pelayanan masyarakat Polres Sukabumi Kota terbuka selama 24 jam dan dalam hal laporan tidak di pungut biaya” tutupnya
Sumber : Kabarsukabumi.com