PENASULTRA.COM, BUTUR – Mencermati beberapa komentar di Group Facebook Butur perubahan (BP), bahwa Baru berapa bulan menjalankan pemerintahan, sudah mulai memidanakan masyarakat dan memperlihatkan arogansi otoriter demokrasi terlalu berlebihan pemerintahan sekarang.
Menanggapi hal itu, Penasehat hokum (PH) Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Laode Hermanwan mengatakan bahwa pendapat seperti ini sangat disayangkan karena tidak memahami antara kedudukan hukum dalam pemerintahan dan apa yang dimaksud dengan otoriter.
“Istilah Otoriter menurut kajian saya adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan yang menggunakan instrumen Negara”, ucapnya, Rabu, 5 Mei 2021.
“Terkait laporan saya sebagai Penasehat hukum Wabub Butur di Polres Buton utara menyangkut akun yang diduga menghina Pemda Butur, itu sudah sesuai prosedur, biarlah Aparat penegak Hukum yang menilai apakah pidana atau bukan”, sambung Mawan.
Ia juga menjelaskan Akun Atas nama Sartono dilaporkan ke penegak hokum kerena diduga telah melanggar UU ITE.
“Karena negara kita adalah negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945”, tegasnya.
Menurutnya, ketika warga negara merasa tersakiti maka hukumlah yang bicara, sehingga hak warga merasa terlindungi, karena hukum adalah menghendaki perwujudan keadila dan yang dilaporkan akan membela diri melalui jalur hukum sehingga keseimbangan dapat terlaksana dengan baik.
Mawan mengajak kepada masyarakat Butur agar saling menghormati dan menghargai dan apabila ada permasalahan maka medianya adalah hukum, sehingga tujuan hukum dapat tercapai di bumi Lipu Tinadeakono Sara ini.
Penulis: La Ode Yus Asman