Infopenguasa.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, termasuk pihak dari TRPN.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi berlangsung pada Senin (17/2/2025). “Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim mengungkap bahwa dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini dilakukan dengan mengubah data pada 93 sertifikat hak milik. Modus operandi tersebut digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan yang kemudian dipasangi pagar laut.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” jelas Brigjen Pol. Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Dalam rangka mengungkap lebih lanjut kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Mereka yang diperiksa meliputi pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ketua serta anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, hingga pegawai di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah yang berujung pada pemasangan pagar laut secara ilegal. Keberadaan pagar tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena berdampak pada aksesibilitas wilayah pesisir di Desa Segarajaya.
Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dugaan pemalsuan dokumen tanah menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan banyak pihak dan mengganggu ketertiban pertanahan di wilayah tersebut.
Sampai saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Brigjen Pol. Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.
Kasus pemalsuan dokumen pertanahan bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap administrasi pertanahan guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam transaksi tanah dan memastikan keabsahan dokumen sebelum melakukan proses jual beli ataupun pembangunan di atas lahan yang diklaim sebagai hak milik.