InfoPenguasa.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tersandung dalam kasus yang mencoreng citra pemerintahan dengan didakwa menerima dana yang mencapai jumlah yang fantastis, mencapai Rp85 miliar dalam skandal pemerasan dan gratifikasi yang melanda Kementerian Pertanian sepanjang periode 2020 hingga 2023.
Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, dengan tegas menegaskan bahwa SYL, bersama dengan sejumlah rekan tersangka lainnya, terlibat dalam aksi pemerasan yang merugikan keuangan negara dengan nominal mencengangkan. “Terdakwa meminta, dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,” ungkap Taufiq Ibnugroho dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari Rabu (28/2).
Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan bahwa SYL, selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, secara sistematis memerintahkan kepada stafnya, termasuk Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan Panji Harjanto, untuk menggalang dana dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Dana tersebut tidak untuk kepentingan negara, melainkan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Bahkan, jaksa menyebutkan bahwa SYL menuntut jatah sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan yang ada di Kementerian Pertanian.
“Terdakwa menyampaikan jika tidak dipenuhi, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa,” tegas jaksa.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan yang sama, SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp40.647.444.494 selama periode Januari 2020 hingga Oktober 2023. Taufiq menambahkan bahwa trio tersebut bahkan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam waktu yang telah ditentukan, yang merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Keterlibatan SYL dalam skandal korupsi ini tentu mengguncang fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara. Kejadian ini mengindikasikan praktik korupsi yang merajalela di lingkungan kementerian, di mana pejabat yang seharusnya menjadi teladan malah terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dan rakyat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas di dalam pemerintahan, serta menyoroti urgensi untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi. Masyarakat menuntut agar pelaku korupsi, termasuk SYL dan rekan-rekannya, diadili secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Politik Gentong Babi Jokowi: Dirty Vote Ungkap Praktik Kecurangan Pemilu 2024
Sumber: Bloomberg Technoz.