Jakarta –
Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan beberapa pihak lainnya digugat Rp 56 miliar oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Gugatan Tommy itu terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 12 November 2020. Sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2/2021) mendatang.
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, pemerintah sudah menyiapkan ganti rugi untuk putra bungsu presiden kedua RI Soeharto itu. Namun, kemungkinan nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah dianggap masih kurang.
“Dalam setiap upaya pembangunan, pengembangan fasilitas untuk umum, seperti jalan tol itu biasanya akan melewati rumah penduduk atau milik-milik penyedia lahan, milik penduduk, kan begitu, ketika dibangun di jalan Antasari juga, cari sendiri kapan dibangunnya, maka sudah pasti pada saat itu melewati rumah penduduk, salah satunya lahan atau rumah yang dimiliki oleh pak Tommy,” katanya kepada detikcom, Senin (25/1/2021).
“Nah karena itu, pada saat dibangun itu sudah hadir karena menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan ganti rugi, kalau setiap ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol dan lainnya maka kan harus diganti, ganti rugi, nah dalam konteks ganti rugi itu pemerintah akan menghadirkan tim penilai independen, tim itu sudah diturunkan, dan nilainya seperti itu,” tambahnya.
Ia mengatakan, karena status tanah tersebut masih dalam saling gugat di antara Tommy pihak lain, maka uang ganti rugi dari pemerintah disimpan di pengadilan.
“Sudah disetujui oleh pemerintah ganti rugi, nah itu yang disebut konsinyasi. Sekarang ini Pak Tommy (Tommy Soeharto) menganggap nilai tersebut bagi dia kurang, lantas dia menggugat ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya diketahui Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.
“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,” bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.
Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.
(eds/eds)