Kesaksian Eliya menjadi bukti kuat yang mengaitkan Abdul Gani dengan praktik-praktik tak etis selama menjabat sebagai gubernur. Eliya, yang bertindak sebagai penghubung Abdul Gani dengan wanita-wanita tersebut, menjelaskan secara rinci mengenai pertemuan-pertemuan rahasia itu. “Saya sering diminta untuk mengatur pertemuan antara beliau dengan para wanita tersebut di hotel-hotel mewah,” ungkap Eliya di hadapan majelis hakim.
Sebelum terseret dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba diketahui memiliki kekayaan yang fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2022, total kekayaan Abdul Gani mencapai Rp 6.458.409.184 (Rp 6,4 miliar). Laporan tersebut mencakup berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Untuk aset tanah dan bangunan, Abdul Gani memiliki properti di beberapa daerah seperti Kota Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Jakarta Selatan. Nilai total properti tersebut mencapai Rp 5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar). Diantaranya, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 4 miliar menjadi aset termahal yang dimilikinya.
Pengeluaran besar Abdul Gani untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kamar hotel untuk pertemuan dengan wanita-wanita tersebut, semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Gaya hidup mewah yang dijalaninya selama ini kontras dengan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.
Baca juga: Survei Pilkada Jakarta 2024 Tunjukkan Anies Unggul, Ahok dan Ridwan Kamil Menyusul!
Selain tanah dan bangunan, Abdul Gani hanya melaporkan kepemilikan satu kendaraan, yaitu mobil Toyota Kijang Inova G tahun 2012 dengan nilai Rp 75.000.000 (Rp 75 juta). Sedangkan aset berupa kas dan setaranya mencapai Rp 673.409.184 (Rp 673 juta), serta harta bergerak senilai Rp 330.000.000 (Rp 330 juta).
Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun 2023. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Abdul Gani diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Jaksa mendakwa Abdul Gani melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11 juncto Pasal 18, serta Pasal 12B. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan Abdul Gani yang dinilai mencederai kepercayaan publik. “Sebagai mantan gubernur, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik, bukan malah terlibat dalam skandal seperti ini,” ujar salah satu warga Ternate yang enggan disebutkan namanya.
Para pengamat politik juga memberikan kritik pedas terhadap Mantan Gubernur Malut, Abdul Gani. Mereka menilai bahwa kasus ini mencerminkan buruknya sistem pengawasan terhadap pejabat publik. “Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya kontrol terhadap penggunaan kekuasaan oleh pejabat. Reformasi birokrasi harus segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang,” kata seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia.
Kasus Abdul Gani Kasuba menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Skandal ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral bagi setiap pejabat yang dipercaya oleh rakyat.
Sumber: Detik.