Jakarta – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara) terancam hukum pidana sebagai buntut kasus penyelundupan Harley dan Brompton. Jika penyelidikan membuktikan Ari bersalah secara pidana, maka dia terancam dibui.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, Ari Askhara terindikasi menyalahi aturan hukum, sehingga penyelesaiainnya pun harus lewat jalur hukum.
“Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” ujarnya di Gedung DJBC,, Jumat (27/12/2019).
Namun, Heru memastikan bahwa yang dikenakan hukum pidana adalah tersangka penyelundupan. Saat ini, ia belum bisa memastikan apakah pelaku sebenarnya mantan Bos Garuda tersebut atau bukan karena masih dalam penyelidikan.
“Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia,” jelasnya.
Namun, jika memang penyelundupan merupakan inisiasi dari Ari maka ia akan terancam penjara.
“Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidana ada ya pidana. Siapa dipidana sesuai hasil investigasi,” sebut Heru.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat menunggu hasil lengkap penyelidikan yang dilakukan.
“Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang proses penyidikan fair dan transparan dan berkeadilan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk detilkan dan selesaikan seadil-adilnya,” kata dia.
Seperti diketahui pada Kamis 5 Desember lalu Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar jumpa pers mengenai penyelundupan Harley dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Erick Thohir menyebut AA adalah pemilik Harley Davidson yang diselundupkan. Buntut dari kejadian itu, Ari Askhara diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.
Simak Video “Eks Direktur Garuda Didakwa Terima Suap dan TPPU Pengadaan Pesawat“
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/ara)