Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik keras vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Mahfud menilai hukuman 6,5 tahun penjara yang diterima Harvey terlalu ringan, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. “Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” tegas Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
Menurut Mahfud MD, vonis yang dijatuhkan terhadap pengusaha tersebut tidak mencerminkan besarnya kerugian negara akibat perbuatannya. Kritikan ini semakin tajam mengingat tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya juga terkesan ringan. Jaksa hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. “Jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Mahfud.
Meski tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan vonis hakim, Mahfud MD tetap mempertanyakan keadilan dalam proses hukum ini. Ia berpendapat bahwa vonis dan tuntutan denda yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aksi korupsi tersebut. “Bagaimana ini?” kata Mahfud dengan nada kecewa. Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Harvey Moeis sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan pengelolaan tata niaga timah. Meskipun telah divonis, vonis tersebut tetap menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Seiring dengan kritik dari Mahfud, Kejaksaan Agung pun masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Kakorlantas Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Nataru, Tegaskan Tanggung Jawab Polantas