infopenguasa.com
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

MA Jelaskan Pengembalian Aset Helena Lim yang Tak Terkait Korupsi

by christine natalia
3 Januari 2025
in Berita Politik
0
MA Jelaskan Pengembalian Aset Helena Lim yang Tak Terkait Korupsi

MA Jelaskan Pengembalian Aset Helena Lim yang Tak Terkait Korupsi

493
SHARES
1.4k
VIEWS

Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan terkait putusan hakim yang memerintahkan pengembalian seluruh aset milik Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pengembalian aset dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa aset-aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Kalau aset tersebut dikembalikan, artinya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” jelas Yanto saat ditemui di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Yanto juga menegaskan bahwa hakim akan tetap menyita aset yang terbukti terkait dengan kejahatan. Penyitaan aset dilakukan sesuai ketentuan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyitaan harus berdasarkan bukti keterkaitan dengan tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” tambah Yanto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh aset yang disita dari Helena Lim. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa aset-aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.

“Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena,” ujar Hakim Pontoh dalam persidangan pada Senin (30/12/2024).

Majelis hakim menilai bahwa penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam pembelaannya, Helena dan tim kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa sebagian besar aset telah dilaporkan melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Vonis Ringan terhadap Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim Pontoh menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37 Tahun 2016 menyatakan bahwa aset yang telah diikutsertakan dalam program tax amnesty dan PPS memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, aset tersebut tidak dapat disita dan dijadikan dasar untuk penyelidikan atau penuntutan pidana.

“Aset yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesty dan PPS memiliki validitas yang jelas, sehingga demi hukum tidak dapat disita,” tegas Pontoh.

Dalam kasus ini, Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsidair satu tahun kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis dan kawan-kawan dalam melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Keputusan ini menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk dari pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan akan mengkaji lebih lanjut putusan terkait pengembalian aset tersebut.

Kasus ini kembali memicu diskusi publik tentang perlakuan hukum terhadap terdakwa yang dikenal sebagai “crazy rich PIK”. Beberapa pihak mendukung keputusan pengadilan dengan alasan bahwa aset yang tidak terkait tindak pidana memang seharusnya dikembalikan. Namun, ada juga yang mempertanyakan mengapa hukuman yang dijatuhkan kepada Helena Lim dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam perjalanannya, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dari kalangan kelas atas yang memiliki pengaruh besar dalam dunia bisnis. Masyarakat menantikan langkah berikutnya dari Kejaksaan Agung dan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Dengan putusan ini, MA menegaskan pentingnya keadilan yang berlandaskan hukum, di mana setiap keputusan harus didukung oleh bukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tags: Harvey MoeisHelena Limkorupsi tata niaga timahKUHAPMAMahkamah Agung
Share197Tweet123SendShare
christine natalia

christine natalia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

2 Juli 2025
Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut

Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Kasus Dokter Cabul di Garut

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Apresiasi Jurnalis untuk Media Hub, Portal yang Informatif dan Tanggung Jawab

16 April 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz