Info Penguasa – Politik luar negeri adalah kebijakan atau peraturan suatu negara dalam mengatur hubungannya dengan negara lain.
Tiap negara memiliki prinsip politik luar negerinya masing-masing. Meski begitu, tujuannya sama, yakni ingin membangun dan memajukan negara.
Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang berbunyi:
“Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional.”
Pada hakikatnya, bebas berarti Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa.
Sementara aktif diartikan bahwa Indonesia tidak tinggal diam saja, melainkan berhubungan aktif dengan dunia internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia.
-
Landasan idiil politik bebas aktif Indonesia
Adapun landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Ini termuat dalam pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, berbunyi sebagai berikut:
“Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.”
Menurut Ivan Yulivan dalam buku Politik Luar Negeri (2020), landasan idiil adalah dasar dari ideologi suatu negara yang berlandaskan Pancasila guna membentuk kebijakan luar negeri.
Artinya kelima sila Pancasila dijadikan dasar atau pedoman untuk melaksanakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Berikut penjelasannya:
-
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Artinya bangsa Indonesia merupakan makhluk Tuhan yang berpegang teguh dengan percaya dan yakin pada ajaran Tuhan.
Berdasarkan prinsip ketuhanan, Indonesia menjalankan pemerintahan serta kehidupan bernegara.
-
Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Merupakan bentuk penolakan terhadap segala bentuk penindasan yang ada.
Sebab prinsip kemanusiaan menunjukkan persamaan derajat yang dimiliki manusia, tidak membedakan status sosial, jabatan, maupun unsur lainnya.
-
Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Adalah upaya mempertahankan persatuan, perdamaian, keselarasan masyarakat, serta membangun pertahanan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Dengan mengusung prinsip demokrasi, kebijakan dan konsultasi masyarakat mampu memecahkan masalah dan menghadapi masa depan.
Ini dilakukan melalui bekerja sama, saling membantu, dan bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan yang ada.
-
Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Berarti rakyat Indonesia berpegang teguh pada prinsip keadilan. Berlandaskan prinsip ini, keadilan ditujukan untuk menyejahterakan dan menciptakan perdamaian bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : Charta Politika: Kepercayaan Terhadap Polri Naik, Berhasil Salip KPK