Info Penguasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pada 14 Oktober 2022 hasil verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024.
Sebanyak 24 parpol mengikuti tahapan verifikasi administrasi ini. Komisioner KPUIdham Holik mengatakan, setelah pengumuman hasil verifikasi administrasi, para pihak yang lolos akan melalui tahapan yang berbeda.
Partai-partai yang sudah memiliki kader di parlemen akan segera dinyatakan berhak mengikuti pemilihan umum 2024. Sedangkan partai non-parlemen, termasuk partai baru, harus memasuki tahap pengecekan fakta. Jika lolos verifikasi fakta, mereka dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.
“Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Idham menjelaskan, selama pemeriksaan fakta, pejabat KPU RI akan mengunjungi kantor partai politik untuk mempelajari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang calon sebagai peserta pemilu. Pemeriksaan langsung ini juga akan dilakukan oleh pejabat KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“KPU tingkat provinsi juga akan berkunjung, sama. Yang diliat itu ketua, sekretaris, bendahara, juga alamat kantor. Kalau dulu keterangan domisili, sekarang hanya surat pernyataan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan proses verifikasi keanggotaan partai. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati. “Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota juga terlibat dalam proses verifikasi yang akan lebih terbuka selama partisipasi Bawaslu masih berjalan,” imbuh Idham.
Karena itu, Idham meminta KPU di semua tingkatan siap untuk melakukan pengecekan fakta. Proses verifikasi perlu dilakukan dan didokumentasikan secara hati-hati sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam sengketa di kemudian hari.
Baca Juga : Pemilu 2024, Pemilih Muda Punya Peran Penting Tentukan Peta Politik
Berikut daftar partai yang mengikuti verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republikku Indonesia
24. Partai Republik Satu
Idham sebelumnya mengatakan bahwa Passindo, Partai Republik, Partai Republik Indonesia saya, dan Partai Republik Satu Bangsa tidak menyelesaikan dokumen hingga batas waktu verifikasi administrasi. Akibatnya, keempat partai tersebut terancam tidak memenuhi syarat atau gagal mengikuti Pilkada 2024.
Baca Juga : Mardani Bela Anies: Tentu Saja Penilaian PDIP Buruk, Mereka Kalah Pilkada
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari infopenguasa.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.