InfoPenguasa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memanggil Aramdhan Omargandjar, mantan Head of Enterprise Business Team PT. Samsung Electronic Indonesia periode 2019-2021, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan sarana prasarana rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (18/3), Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Aramdhan merupakan salah satu dari enam orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain Aramdhan, KPK juga memanggil lima orang lainnya, antara lain Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama, Ariel Immanuel A.M Sidabutar, serta Direktur Utama PT. Wahyu Sejahtera Berkarya, Budi Asmoro.
Ali Fikri tidak merinci substansi dari pemeriksaan terhadap Aramdhan dan lima saksi lainnya. Namun, ia menyebut bahwa penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di DPR terutama terkait dengan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
“Saat ini, fokus penyidikan kami adalah mengungkap dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di DPR, termasuk pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait proses pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR. Pemeriksaan ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, untuk tahun anggaran 2020.
Meskipun sebelumnya dikabarkan bahwa Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Dinas DPR, Hiphi Hidupati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun dalam pemanggilan kemarin keduanya hanya diperiksa sebagai saksi. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan KPK untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Samsung Electronic Indonesia dalam dugaan praktik korupsi di lembaga legislatif. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pemangku kepentingan dalam memerangi korupsi demi menjaga integritas lembaga negara.
Sejauh ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tegas tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melindungi para pelaku korupsi rumah dinas ini.
Baca juga: Profil Adipati Mangkunegara X: Potensi Calon Wali Kota Solo yang Menuai Keraguan
Sumber: Tempo.