Jakarta, Infopenguasa.com – Seorang perempuan korban pemerkosaan diduga dipersulit pihak Jaksa, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, baru-baru ini.
Pengalaman itu dibagikan kakak korban yang menyebar luas di publik, melalui unggahan akun Twitter @zanatul_91. Sang kakak menjelaskan, adiknya diperkosa dengan modus diancam bakal menyebarkan video asusilanya.
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan,” jelas kakak korban melalui pernyataannya, Senin (26/6/2023).
Parahnya, saat melaporkan perbuatan tak menyenangkan tersebut ke posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan, malah kembali mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. “Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” lanjut kakak korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane pun angkat bicara terkait hal ini. Ia mengatakan, bahwa saat itu persidangan digelar secara tertutup.
Menurutnya pengusiran seperti yang disampaikan kakak korban, bukanlah kewenangan dari jaksa. Sebab, hakimlah yang menetapkan sidang digelar tertutup.
“Saat pengacara keluarga masuk, itu yang mengatur adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir. Kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Krena yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan,” jelas Helena melalui keterangan persnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, terdapat kesalahpahaman terkait komunikasi pihaknya dengan keluarga korban.
Baca Juga : Kasus Kuburan Massal Balita Ditemukan di Tanjung Banyumas
“Menyampaikan (lapor) ke Polda. Bagaimana visumnya? Itu dianggap (pihak korban) jaksa tidak respons,” ujar Didik.
Ia pun membenarkan, dalam persidangan kasus kesusilaan memang digelar secara tertutup. Sehingga memang tidak semua orang bisa datang dan melihatnya.
“Terakhir (narasi) di persidangan viral di Twitter, melarang masuk. Itu kan, kasus kesusilaan itu memang tertutup hakim yang mengatur,” ucapnya.
Didik mengatakan perkara ini mulanya ditangani Polda Banten. Berawal dari adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selanjutnya tahap dua perkara ini dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP), dengan terdakwa bernama Alwi Husen Maolana. Sementara korban dalam perkara ini adalah saksi IAK.
“Perkara P-21 dikirim ke Pandeglang. Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali,” ucap Didik.
Setelah sidang ketiga, keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang. Didik menyebutkan, kakak korban menceritakan tiga tahun lalu adiknya ini juga korban pemerkosaan dari terdakwa, hingga memutuskannya untuk membuatnya viral di media sosial.
“Ketika di kantor, mereka kakaknya korban ini yang memviralkan ini, melaporkan bahwa tiga tahun lalu adik korban pernah diperkosa terdakwa,” kata Didik.
Baca Juga : Kasus Korupsi Lukas Enembe Habiskan 1 Miliar Per Hari untuk Makan dan Minum
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.