Info Penguasa – Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. Saat ini, kondisi pemerintahan Papua kosong tanpa pemimpin karena Wagub Papua sebelumnya sudah meninggal.
Gubernur Papua, yang seharusnya menjalankan tugas pemerintahan di Papua, ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) kemarin di salah satu rumah makan di Papua. Lukas saat itu sedang makan papeda.
Kemudian Lukas dibawa ke Brimob Polda Papua. Setelahnya, Lukas langsung dibawa ke Jakarta via udara.
Sesampai di Jakarta, Lukas langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sebelum dibawa KPK. Hasil pemeriksaan mengharuskan Lukas menjalani perawatan di RSPAD.
“Jadi untuk memastikan kondisi kesehatannya, sekali lagi karena kami tetap ingin menjunjung hak asasi manusia. Hak kesehatan dari tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga : KPK Akan Tindak Dugaan TPPU Lukas Enembe di Kasino
Posisi Lukas yang kosong seharusnya digantikan oleh Wakil Gubernur Papua. Namun diketahui bahwa Wagub Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021. Sejak saat itu hingga saat ini belum ada yang menggantikan posisi Klemen Tinal.
Kembali ke Lukas, diketahui Lukas Enembe sudah ditetapkan tersangka KPK sejak tahun lalu. Namun KPK saat itu belum mengumumkan resmi status tersangka Lukas.
KPK baru mengumumkan status Lukas Enembe pada 5 Januari 2023. Lukas diduga menerima hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
Lukas diduga mendapat fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat. Lukas diduga menerima uang Rp 1 miliar.
Baca Juga : KPK : Lukas Enembe Ingin Melarikan Diri Ke Distrik Mamit Via Jalur Udara
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.