Polisi menetapkan Ambroncius Nababan tersangka kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai. Kompolnas mendukung kerja cepat dan profesional yang dilakukan Bareskrim Polri itu.
“Dengan naiknya status Saudara AN menjadi tersangka, berarti penyelidikan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Saya mendukung kerja cepat dan profesional dari penyidik,” kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Poengky mengatakan kasus ini menunjukkan bahwa Polri telah menerapkan program Komjen Listyo Sigit Probowo, yaitu Presisi. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Ini sesuai dengan tekad Pak Listyo Sigit untuk mewujudkan Polri yang Presisi,” kata Poengky.
Poengky berharap tidak ada lagi kasus pidana terkait isu suku, agama, dan ras seperti kasus Ambroncius Nababan ini. Dia meminta agar saling menghormati sesama bangsa Indonesia.
“Ke depannya, saya berharap tidak ada lagi kasus-kasus pidana terkait isu SARA. Kita sebagai Bangsa Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus saling menghormati sesama,” kata dia.
“Semoga dapat menjadi efek jera buat yang lain agar tidak lagi menggunakan isu SARA untuk menyerang sesama. Bhinneka Tunggal Ika harus kita jaga bersama,” sambungnya.