Infopenguasa.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Kompolnas menilai proses penyelidikan sudah berjalan secara komprehensif dan tidak perlu berlarut-larut dalam pengambilan keputusan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa gelar perkara yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025), telah melibatkan berbagai pihak. Proses tersebut, menurutnya, mencerminkan langkah penyelidikan yang transparan dan terbuka terhadap semua unsur.
“Kami mengingatkan agar hasil kesimpulan ini tidak terlalu lama diumumkan. Prosesnya sudah berjalan baik dan objektif,” ujar Anam di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, para ahli, perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM), DPR, Ombudsman, serta Kompolnas. Kehadiran semua elemen ini dinilai mampu memberikan pandangan yang menyeluruh dan mendalam.
Menurut Anam, seluruh peserta diberikan ruang yang adil untuk menjelaskan argumen serta temuan masing-masing. Pihak eksternal, termasuk Kompolnas, juga mendapat kesempatan untuk mendalami informasi serta mempertanyakan berbagai hal penting dalam gelar perkara tersebut.
“Semua pihak sudah menyampaikan pandangannya. Tinggal bagaimana menyusun keseluruhan hasil tersebut menjadi satu kesimpulan resmi,” tegasnya.
Dalam proses itu, pihak UGM juga telah memberikan klarifikasi menyeluruh terhadap berbagai tuduhan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk analisis teknis dari Roy Suryo dan Desmon Sianipar.
Anam mengungkapkan bahwa proses pembuktian turut melibatkan pembandingan terhadap beberapa dokumen fisik. Unsur-unsur seperti jenis kertas dan karakteristik stempel menjadi fokus utama dalam analisis tersebut.
“Metode pembanding digunakan secara terukur, dengan mempertimbangkan karakteristik dokumen sebagai barang bukti. Dari situ, kami memperoleh gambaran yang cukup kredibel,” terang Anam.
Isu lain yang disorot dalam perkara ini adalah tidak ditemukannya lembar pengujian dalam skripsi Presiden Jokowi. Hal ini sempat dipertanyakan oleh pelapor. Namun, menurut Anam, UGM telah memberikan penjelasan mengenai fenomena tersebut.
“Penjelasan dari UGM cukup informatif. Mereka menyebutkan bahwa ketiadaan tanda tangan penguji juga ditemukan pada banyak skripsi lain di masa yang sama, sehingga bukan merupakan hal yang janggal,” ujarnya.
Anam menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses ini telah memberikan pemahaman yang cukup bagi pihak Kompolnas untuk menilai kredibilitas dan akuntabilitas penanganan perkara.
Dengan telah dilakukannya seluruh rangkaian tahapan, Kompolnas berharap Polri segera mengumumkan hasil akhir dari gelar perkara. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menyudahi polemik berkepanjangan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.